Tersangka permasalahan dugaan pengeroyokan, Putra Siregar( PS) serta Rico Valentino( RV) kembali diselenggarakan di Majelis hukum Negara( PN...
Tersangka permasalahan dugaan pengeroyokan, Putra Siregar( PS) serta Rico Valentino( RV) kembali diselenggarakan di Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan, Kamis( 21/ 7/ 2022).
![]() |
| Sidang kesaksian Putra Siregar. (Foto: celebrities.id/Ravie Wardani) |
Dikenal, persidangan tersebut beragendakan penjelasan para tersangka. PS serta RV yang menjajaki persidangan secara daring mengaku dalam kondisi sehat.
" Kedua tersangka dalam kondisi sehat hari ini?" tanya Abu Hanifah sebagai hakim pimpinan PN Jaksel, Kamis( 21/ 7/ 2022).
" Sehat yang mulia," ucap kedua tersangka.
Dalam persidangan hari ini, kedua tersangka pula menarangkan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengenai pelapor.
" Hari ini jadwal persidangan mencermati penjelasan tersangka, aku ingatkan, penjelasan tersangka tercantum perlengkapan fakta, tetapi berlaku buat diri Kamu sendiri. Kerabat jujur ataupun tidak jujur itu tanggung jawab Kamu," ucap majelis hakim.
Putra Siregar yang lebih dahulu diberikan persoalan oleh hakim lalu menggambarkan dini mula insiden tersebut.
Ia pula menyinggung Mengenai kehabisan motor kepunyaan kantornya saat sebelum mengarah TKP( tempat peristiwa masalah).
" Pada malam itu aku bersama RV( Rico Valentino- red) lagi salat Isya di masjid kawasan Condet bersama artis yang lain," kata Putra Siregar dalam sidang.
" Bertepatan pada 1 Maret yang mulia, kemudian sehabis salat Isya kita memandang motor kita lenyap dicuri," katanya.
Suami Septia Yetri ini setelah itu menarangkan sebabnya bertolak ke salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
" Kita ngecek Kamera pengaman hingga jam 22. 00 Wib malam, terus kita balik ke kantor waktu itu nonton bola, Persija, terus aku dihubungi sama manajer salah satu artis kalau kita diundang ke acara ulang tahun di suatu kafe," ucapnya.
" Sebab dilihat dari IG Story kami soal motor lenyap. Katanya dari pada pusing mending kita kumpul- kumpul gitu," ucap Putra Siregar.
Semacam dikenal, JPU dalam dakwaannya mengatakan Putra Siregar( PS) serta Rico Valentino( RV) melaksanakan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar serta Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat( 1) KUHP ataupun kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Editor: Hadits Abdillah


