Nama raksasa teknologi Google belum nampak dalam halaman registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik. Departemen Kominfo membenarkan Google t...
Nama raksasa teknologi Google belum nampak dalam halaman registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik. Departemen Kominfo membenarkan Google telah mendaftarkan diri.
![]() |
| Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann |
Dirjen Aptika Departemen Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berkata layanan Cloud serta Ads dari Google telah terdaftar. Bonus yang lain merupakan Youtube, Play Store, layanan mesin pencarian dan Maps.
" Barusan menemukan berita Google registrasi 4 lagi tidak hanya Cloud serta Ads. Saat ini Youtube, search engine, Play Store serta Google Maps," jelas Semuel dalam konferensi pers, Kamis( 21/ 7/ 2022).
Sedangkan itu pihak Kominfo pula sudah mengumpulkan PSE yang masuk dalam 100 traffic paling tinggi serta belum melaksanakan registrasi. Segala PSE itu sudah dikirimkan pesan buat dimohon lekas melaksanakan registrasi.
Kominfo membagikan waktu sepanjang 5 hari kerja buat segala PSE buat lekas mendaftar. Bila tidak hingga hendak langsung dicoba pemblokiran.
" Diberi waktu 5 hari kerja. Jika tidak diblokir," kata Semuel.
Berikut sebagian platform dari jenis tersebut yang terancam diblokir di Indonesia:
- Roblox
- Opera
- PayPal
- Amazon. com
- Alibaba. com
- Yahoo
- Bing
- Steam
- Dota
- Epic Games
- Battlenet
- Origin
- Counter- Strike
Selaku data beberapa nama besar ditentukan sudah melaksanakan registrasi serta terlepas dari sanksi pemblokiran. Mulai dari Netflix, Instagram, Facebook, WhatsApp, Telegram, sampai Spotify.
Registrasi tersebut sudah ditutup pada Rabu 20 Juni 2022 kemudian. Ketentuan terpaut registrasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem serta Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik( PSE) Lingkup Privat.


